Sekilas informasi untuk yg blm memahinya. _coba baca dan juga amati stnk anda_ ! ! !
*pernah mendengar/membaca swdkllj* ? coba rekan2 cermati stnk kendaraan. dikala kita membayar pajak kendaraan spontan kita hendak dikenai pengeluaran swdkllj. terus swdkllj apakah itu ? khasiatnya buat apa ?
swdkllj ialah kepanjangan dari sumbangan harus dana musibah kemudian lintas jalur. nah dengan membayar swdkllj tiap - tiap bayar pajak kendaraan, spontan diri kita tercatat turut asuransi yang dikelola oleh industri bumn yang bernama jasa raharja. besarnya tarif swdkllj bergantung dari jenis kendaraan. buat motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc hendak dikenai tarif rp 35rb. lagi buat tipe sedan, jip dan juga lain - lain sebesar rp143 rb.
khasiat yang didapat dari swdkllj ialah kita mendapatkan proteksi asuransi apabila berjalan musibah jalur raya. besarnya santunan yang diperoleh oleh jasa raharja berdasar
pada _*ketetapan menteri keuangan ri nomor 36/pmk. 010/2008 dan juga 37/pmk. 010/2008 bertepatan pada 26 februari 2008 yaitu*_ :
- wafat dunia, sebesar rp 25 juta
- cacat (optimal) , sebesar rp 25 juta
- pengeluaran rawat (optimal) , sebesar rp10 juta
- pengeluaran penguburan, sebesar rp. 2 juta
*bagaimana triknya miliki santunan ? *
1. menghubungi kantor jasa raharja terdekat.
2. isi formulir ajukan dengan memasukkan (kabar musibah dari pihak kepolisian ataupun pihak berwenang, tulisan penjelasan kesehatan dari dokter, ktp/jati diri korban/pakar waris korban).
3. bila korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi pengeluaran perawatan dan juga penyembuhan yang asli lagi bila wafat dunia jadi diperlukan kartu keluarga ataupun tulisan nikah.
4. hak santunan jadi tidak berlaku apabila mengajukan lebih dari 6 bulan. semenjak mulai terbentuknya bencana ataupun tidak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, semenjak mulai hak santunan di setujui oleh jasa raharja.
oh ya, santunan ini dikasih tidak hanya pada seorang/pengemudi tetapi pula berlaku pada berapa penumpang yang ikut jadi korban musibah.
_jadi kita wajib ketahui hak kita dan juga jangan sempat terlambat memprosesnya_.. . . !
*kirim ke sahabat dan juga keluarga kamu smg berguna, karna tidak sempat terdapat sosialisasi soal ini. *
copaz for my brother
mudah - mudahan berguna
(Sumber: https:// hikmahmuslimahmu. blogspot. com/2016/12/mohon-bantu-disebarkan-coba-lihat-stnk. html )
*pernah mendengar/membaca swdkllj* ? coba rekan2 cermati stnk kendaraan. dikala kita membayar pajak kendaraan spontan kita hendak dikenai pengeluaran swdkllj. terus swdkllj apakah itu ? khasiatnya buat apa ?
swdkllj ialah kepanjangan dari sumbangan harus dana musibah kemudian lintas jalur. nah dengan membayar swdkllj tiap - tiap bayar pajak kendaraan, spontan diri kita tercatat turut asuransi yang dikelola oleh industri bumn yang bernama jasa raharja. besarnya tarif swdkllj bergantung dari jenis kendaraan. buat motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc hendak dikenai tarif rp 35rb. lagi buat tipe sedan, jip dan juga lain - lain sebesar rp143 rb.
khasiat yang didapat dari swdkllj ialah kita mendapatkan proteksi asuransi apabila berjalan musibah jalur raya. besarnya santunan yang diperoleh oleh jasa raharja berdasar
pada _*ketetapan menteri keuangan ri nomor 36/pmk. 010/2008 dan juga 37/pmk. 010/2008 bertepatan pada 26 februari 2008 yaitu*_ :
- wafat dunia, sebesar rp 25 juta
- cacat (optimal) , sebesar rp 25 juta
- pengeluaran rawat (optimal) , sebesar rp10 juta
- pengeluaran penguburan, sebesar rp. 2 juta
*bagaimana triknya miliki santunan ? *
1. menghubungi kantor jasa raharja terdekat.
2. isi formulir ajukan dengan memasukkan (kabar musibah dari pihak kepolisian ataupun pihak berwenang, tulisan penjelasan kesehatan dari dokter, ktp/jati diri korban/pakar waris korban).
3. bila korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi pengeluaran perawatan dan juga penyembuhan yang asli lagi bila wafat dunia jadi diperlukan kartu keluarga ataupun tulisan nikah.
4. hak santunan jadi tidak berlaku apabila mengajukan lebih dari 6 bulan. semenjak mulai terbentuknya bencana ataupun tidak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, semenjak mulai hak santunan di setujui oleh jasa raharja.
oh ya, santunan ini dikasih tidak hanya pada seorang/pengemudi tetapi pula berlaku pada berapa penumpang yang ikut jadi korban musibah.
_jadi kita wajib ketahui hak kita dan juga jangan sempat terlambat memprosesnya_.. . . !
*kirim ke sahabat dan juga keluarga kamu smg berguna, karna tidak sempat terdapat sosialisasi soal ini. *
copaz for my brother
mudah - mudahan berguna
(Sumber: https:// hikmahmuslimahmu. blogspot. com/2016/12/mohon-bantu-disebarkan-coba-lihat-stnk. html )
0 Response to "Mohon bantu disebarkan, Coba lihat STNK anda dan lihat pada poin SWDKLLJ ? Ternyata ini dia kegunaanya yang wajib kamu ketahui ! "
Post a Comment